Barang dan Jasa Yang Tidak / Dikenakan Pajak

A. Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:

a. Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN

a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:

a. Minyak mentah;Gas bumi;

b. Panas bumi;

c. Pasir dan kerikil;

d. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan

e. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

f. Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

b) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :

a. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.

b. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

c. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;

d. garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
- Garam meja;
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.

b. Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:

a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;

b. Jasa dokter hewan;

c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;

d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;

e. Jasa paramedis, dan perawat; dan

f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

b) Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:

a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;

b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;

c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;

d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;

e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;

f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

c) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);

d) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :

a. Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan

c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

e) Jasa di bidang keagamaan, meliputi :

a. Jasa pelayanan rumah ibadah;

b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan

c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

f) Jasa di bidang pendidikan, meliputi :

a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;

b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

g) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

h) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

i) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.

j) Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:

a. Jasa tenaga kerja;

b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

k) Jasa di bidang perhotelan, meliputi:

a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

l) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

0 komentar:



Posting Komentar